Kamis, 11 Juli 2013

perbandingan


LDII (Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia)
Pendiri                  : Madigol Nur Hasan Ubaidillah Lubis bin Abdul bin Thahir bin Irsyad
Lahir                      : di desa Bangil kec. Purwosari, Kediri, jawa Timur pada tahun 1915 M dan menurut versi Munzhir Thahir (keponakannya) pada tahun 1908 M.
Paham                  : paham yang dianut LDII sama dengan paham Islam Jamaah dan Darul Hadits
Kesesatan           :
1.       Menganggap KAFIR orang muslim di luar jamaah LDII
2.       Menganggap NAJIS orang muslim di luar jamaah LDII
3.       Menganggap shalat orang muslim di luar jamaah LDII TIDAK SAH sehingga tidak boleh makmum kepadanya.
4.       Adanya system manqul
Dasar pelarangan             :
1.       SK Jaksa Agung RI no. Kep-089/D.A/10/1971 tanggal 29 Oktober 1971
2.       Munas VII MUI di Jakarta 21-29 Juli 2005, merekomendasikan bahwa LDII agar ditindak tegas, dan dibubarkan, meminta pemerintah mengaktifkan kembali BAKORPAKEM
3.       Fatwa MUI pusat dibawah pimpinan KH. Hasan basri tgl  6 R.Awal 1415 H/ 13 Agt 1994 ,  bahwa Islam Jamaah, Darul Hadits  adalah sesat
4.       Fatwa Majlis Ulama DKI pimpinan KHAbdullah Syafi’I, tanggal 20 Agt 1979.
5.       Pidato Staf Ahli menhan bidang ideology, dan Agama: mayjend.TNI. Ir.Sutomo, SA.  Tanggal 12 feb 2000
Pergantian nama
1.       Tahun 1971 dilarang, maka berganti nama LEMKARI (Lembaga karyawan Islam) pada tahun 1972, tanggal 13 Januari 1972, tanggal ini dalam ADART  LDII dinyatakan sebagai tanggal berdirinya LDII. Pada pemilu tahun 1971 mendukung GOLKAR.
2.       LEMKARI dibekukan di seluruh Jawa Timur  atas desakan MUI Jawa timur di bawah pimpinan KH. Muisbach.
3.       Atas Anjuran Jendral RUDINI (mendagri) dalam mubes ke 4 LEMKARI di Wisma Haji Pondok Gede, Jakarta, 21 November 1990 diganti nama menjadi  LDII (lembaga Dakwah Islamyah Indonesia)[1]
Konsep LDII
Madigol Nurhasan ubaidillah bertemu dan mendapat konsep asal doktrin imamah dan jama’ah (yaitu : bai’at, amir, jama’ah, ta’at) dari seorang jam’atul muslimin hizbullah yaitu Wali Al Fatah, yang dibai’at pda tahun 1953 di Jakarta termasuk madigol sendiri.
Pada waktu itu Wali Al fatah adalah Kepala Biro Politik Kementrian dalam Negeri RI (di masa Sukarno).
Pada tahun 1971 aliran ini dibina oleh SOEDJONO HOERMARDANI dan Jendral ALI MURTOPO.
Komando LDII    :
Semua digerakan dengan disiplin dan mobilitas komando “system struktur kerajaan 354” menjadi kekuatan MANQUL berupa : bai’at, jama’ah, ta’at  yang selalu ditutup rapat dengan system taqiyyah, fathonah, bithonah, dan Budi luhur luhuring budi karena Allah[2].
SISTEM MANQUL LDII
System manqul adalah : “waktu belajar HARUS tahu gerak lisan/badan guru, telingan langsung mendengar, dapat menirukan amalannya dengan tepat. Terhalang dinding atau lewat buku TIDAK SAH. Seorang  murid tidak dibenarkan mengajarkan apa saja yang tidak manqul sekalipun ia memiliki/menguasai ilmu tersebut. Kecuali meurid tersebut telah mendapat ijazah dari guru maka ia dibolehkan mengajarkan sseluruh isi buku yang telah diijazahkan kepadanya itu”[3].
Sumber :
http://nahimunkar.com


[1] Jawa Pos 22 Nov 1990, Berita Buana, 22 Nov 1990, Bahaya Islam Jama’ah Lemkari/LDII, LPPI Jakarta cet 10, 2001, hal. 265-267
[3] Imam AM,selintas mengenai Islam jamaahdan ajaranya , Dwi Dinar, bangil, 1993, hal 24.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar