LDII (Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia)
Pendiri :
Madigol Nur Hasan Ubaidillah Lubis bin Abdul bin Thahir bin Irsyad
Lahir :
di desa Bangil kec. Purwosari, Kediri, jawa Timur pada tahun 1915 M dan menurut
versi Munzhir Thahir (keponakannya) pada tahun 1908 M.
Paham :
paham yang dianut LDII sama dengan paham Islam Jamaah dan Darul Hadits
Kesesatan :
1.
Menganggap KAFIR orang muslim di luar jamaah
LDII
2.
Menganggap NAJIS orang muslim di luar jamaah
LDII
3.
Menganggap shalat orang muslim di luar jamaah
LDII TIDAK SAH sehingga tidak boleh makmum kepadanya.
4.
Adanya system manqul
Dasar pelarangan :
1.
SK Jaksa Agung RI no. Kep-089/D.A/10/1971
tanggal 29 Oktober 1971
2. Munas
VII MUI di Jakarta 21-29 Juli 2005, merekomendasikan bahwa LDII agar ditindak
tegas, dan dibubarkan, meminta pemerintah mengaktifkan kembali BAKORPAKEM
3. Fatwa
MUI pusat dibawah pimpinan KH. Hasan basri tgl
6 R.Awal 1415 H/ 13 Agt 1994 , bahwa
Islam Jamaah, Darul Hadits adalah sesat
4. Fatwa
Majlis Ulama DKI pimpinan KHAbdullah Syafi’I, tanggal 20 Agt 1979.
5. Pidato
Staf Ahli menhan bidang ideology, dan Agama: mayjend.TNI. Ir.Sutomo, SA. Tanggal 12 feb 2000
Pergantian nama
1. Tahun
1971 dilarang, maka berganti nama LEMKARI (Lembaga karyawan Islam) pada tahun
1972, tanggal 13 Januari 1972, tanggal ini dalam ADART LDII dinyatakan sebagai tanggal berdirinya
LDII. Pada pemilu tahun 1971 mendukung GOLKAR.
2. LEMKARI
dibekukan di seluruh Jawa Timur atas
desakan MUI Jawa timur di bawah pimpinan KH. Muisbach.
3. Atas
Anjuran Jendral RUDINI (mendagri) dalam mubes ke 4 LEMKARI di Wisma Haji Pondok
Gede, Jakarta, 21 November 1990 diganti nama menjadi LDII (lembaga Dakwah Islamyah Indonesia)[1]
Konsep LDII
Madigol Nurhasan ubaidillah
bertemu dan mendapat konsep asal doktrin imamah
dan jama’ah (yaitu : bai’at, amir,
jama’ah, ta’at) dari seorang jam’atul muslimin hizbullah yaitu Wali Al
Fatah, yang dibai’at pda tahun 1953 di Jakarta termasuk madigol sendiri.
Pada waktu itu Wali Al fatah
adalah Kepala Biro Politik Kementrian dalam Negeri RI (di masa Sukarno).
Pada tahun 1971 aliran ini dibina
oleh SOEDJONO HOERMARDANI dan Jendral ALI MURTOPO.
Komando LDII :
Semua digerakan dengan disiplin
dan mobilitas komando “system struktur kerajaan 354” menjadi kekuatan MANQUL berupa : bai’at, jama’ah, ta’at yang
selalu ditutup rapat dengan system taqiyyah,
fathonah, bithonah, dan Budi luhur
luhuring budi karena Allah[2].
SISTEM MANQUL LDII
System manqul adalah : “waktu
belajar HARUS tahu gerak lisan/badan guru, telingan langsung mendengar, dapat
menirukan amalannya dengan tepat. Terhalang dinding atau lewat buku TIDAK SAH.
Seorang murid tidak dibenarkan
mengajarkan apa saja yang tidak manqul sekalipun ia memiliki/menguasai ilmu
tersebut. Kecuali meurid tersebut telah mendapat ijazah dari guru maka ia
dibolehkan mengajarkan sseluruh isi buku yang telah diijazahkan kepadanya itu”[3].
Sumber :
http://nahimunkar.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar