PRINSIP-PRINSIP FIQIH ISLAM
TENTANG HALAL DAN HARAM
Ust. Didik S.
- Pada dasarnya segala sesuatu boleh hukumnya sehingga datang dalil yang mengharamkannya.
“Dialah yang telah menciptakan untuk
kalian segala sesuatu di bumi.’’ [ al-baqoroh 29]
“ Yang halal
adalah segala sesuatu yang Allah halalkan dalam kitab-Nya dan yang haram adalah
sesuatu yang Allah haramkan dalam kitab-Nya,sedangkan apa yang didiamkan-Nya
maka ia termasuk yang dimaafkan kepada kalian.” [ HR.Tirmidzi]
v
Ibadah tidak diperintahkan kecuali oleh syari’at
Allah dan tradisi tidak dilarang kecuali oleh larangan Allah.
- Penghalalan dan pengharaman hanyalah wewenang Allah
…….[ An-Nahl
116]
Dalam Al-Umm
Imam Syafi’I meriwayatkan tentang Qodli Abu Yusuf ,”Aku mendapati para
masyayikh kita dahulu tidak suka memberi fatwa ,yaitu mengatakan ini halal dan
ini haram kecuali bila hal itu ada dalam kitabullah dengan jelas, tidak
membutuhkan tafsir.
- Mengharamkan yang jelas halal dan menghalalkan yang jelas haram adalah kemusyrikan.
…..[ Al-Maidah 87-88]
- Sesuatu diharamkan karena buruk dan berbahaya
“Mereka
bertanya kepadamu tentang khomr dan judi,katakanlah, dalam keduanya ada dosa
besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar dari
manfaatnya.” [Al-Baqoroh 219].
“Mereka
bertanya kepadamu tentang apa yang dihalalkan bagi mereka.katakanlah, Dihalalkan
bagi kalian segala yang baik-baik.” [Al-Maidah 4]
- Dalam sesuatu yang halal ada hal yang menjadikan kita tidak memerlukan lagi yang haram.
“ ….Allah hendak
memberikan keringanan kepadamu,dan manusia dijadikan bersifat lemah”.
[An-Nisa’28]
Ø
Mengundi nasib ------ Istikhoroh
Ø Riba ------ Jual beli,mudlarabah,murabahah.
Ø
Zina ------ Nikah
Ø
Khomr ------ Minuman lain.
- Sesuatu yang mengantarkan kepada yang haram adalah haram.
Zina haram maka
membuka aurat, berduaan dengan lawan jenis tanpa mahrom, melihat gambar porno, lagu
jorok menjadi haram.
- Menyiasati yang haram adalah haram
“Janganlah
kalian melakukan dosa sebagaimana yang dilakukan orang-orang yahudi dan jangan
menghalalkan hal-hal yang diharamkan Allah dengan muslihat dan alas an yang
sepele.”[HR.Turmudzi]
“Akan datang suatu masa dimana
orang-orang menghalalkan riba dengan kemasan jual beli .” [HR.Turmudzi]
- Niat yang baik tidak menghalalkan yang haram.
“Barang siapa
mengumpulkan harta dari harta haram kemudian menyedekahkannya ,ia tidak mendapatkan pahala sedekah tersebut
dan dialah yang menanggung dosanya.” [HR,Ibnu Khuzaimah]
- Hindari yang syubhat supaya tidak terjerumus dalam yang haram.
- Yang haram adalah haram untuk semua.
“Demi Allah
,sekira Fatimah binti Rasulullah mencuri, niscaya kupotong tangannya.”
[HR.Bukhori]
- Situasi darurat membuat yang haram menjadi boleh.
“ Maka barang
siapa terpaksa,dengan tidak sengaja mencarinya dan tidak pula melampaui batas, tidak
ada dosa atasnya.Sesungguhnya Allah Maha Mengampuni lagi Maha Penyayang .”
[Al-Baqoroh 173]
Kajian
Remaja Islam [FIKRI]
Kebumen,9
Rabi’ul Awal 1432
13
Februari 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar