Proses seleksi peserta Sertifikasi Guru tahun 2013 telah diumumkan hasilnya di website Informasi Sertifikasi Guru.
Salah satu pola Sertifikasi Guru 2013 adalah melalui jalur Pendidikan
dan Latihan Profesi Guru (PLPG). PLPG 2013 rencananya dijadwalkan
dimulai bulan Agustus 2013. Jadwal PLPG 2013
masing-masing Kabupaten/Kota berbeda-beda sesuai jadwal yang ditetapkan
oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Pendidikan (LPTK) yang ada di rayonnya.
Setidaknya ada tiga syarat supaya guru bisa masuk menjadi peserta
Sertifikasi Guru 2013 melalui jalur PLPG, yaitu; (1.) Usia guru di bawah
60 tahun, (2.) Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan (3.) Memiliki kualifikasi
akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV). Kuota Sertifikasi Guru
2013 sekitar 350 ribu peserta, mereka akan mengikuti PLPG kurang lebih selama 90 jam atau 9 hari.
Sebelum penentuan peserta Sertifikasi Guru 2013 digelar Uji Kompetensi
Guru (UKG) bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, tetapi
hasil nilai UKG ini tidak berpengaruh pada penetapan peserta Sertifikasi
Guru 2013. Peserta UKG 2013 pun juga tidak bisa melihat nilai dari
ujian yang telah dilaksanakan secara online serentak di seluruh
Indonesia pada bulan Juni 2013.
Program Sertifikasi Guru melalui jalur PLPG
sendiri akan berakhir pada tahun 2015. Selain melalui jalur PLPG, untuk
mendapatkan sertifikat pendidik juga dapat melalui Pendidikan Pelatihan
Guru (PPG). PPG dilaksanakan selama 2 semester di universitas yang
menyelenggarakan program PPG. Bagi guru yang sudah sertifikasi berhak
mendapatkan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) sebesar satu kali gaji
pokok untuk guru PNS dan Rp. 1,5 juta untuk guru Non PNS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar