Kamis, 05 September 2013

opini tahun lalu



MEMBEKALI ABG KITA
Oleh : Saebani Himawan
A.      Tanggapan atas beberapa tulisan sebelumnya
Saya kurang tahu siapa yang memulai menuangkan pikiran dalam bulan ini seputar cinta, istri, ibu rumah tangga dan juga dalam perspektif bias gender. Tiga kali menyimak perbincangan pada edisi 7,13,14 Maret 2012 dalam kolom wacana dan perempuan yang masih perpolemik tentang masalah tersebut dengan berbagai perpsektif masing-masing.
Saya sependapat dengan Siti Muyassarotul Hafidzoh (SM 7-3-2012) yang menanggapi tulisan Lintang Ratri tentang makna cinta yang sarat dengan nuansa filosofis-religius,   dan peranan perempuan kehidupan dan rumah tangga dalam posisi yang urgen, serta ajakannya untuk dapat memposisikan diri dan memberdayakan diri sehingga tidak ada image kurang baik terhadap eksistensi perempuan itu sendiri.
Ungkapan pendapat dari Linda Nur Ramly (SM 13-3-2012) tentang kesetaraan gender dan pengertiannya dengan mengusung issue ketidak-adilan antara perempuan dan laki-laki dalam berbagai hal serta batasan-batasan yang dikemukakan dengan penalaran dan batasan qodrati, telah memperluas wawasan kita dalam memahami urgensitas perempuan dan martabatnya yang memiliki posisi vital.
Lain halnya dengan Widi Astuti (SM 14-3-2012) yang bangga menjadi ibu professional, sosok istri yang seperti inilah (menurut saya) yang banyak didambakan oleh kaum Adam dalam mengarungi bahtera rumah tangga guna membentuk mahligai bahagia rumah tangga dunia-akherat yang akan banyak membawa perubahan besar bagi masyarakat dan  bangsanya.
Kesadaran akan tugas qodratinya dan tanggungjawabnya serta perannya dalam keluarga, social masyarakat bahkan bangsa, sikap inilah yang tidak banyak dimiliki oleh ibu-ibu muda kita saat ini, sehingga penanaman karakter, nilai dan sikap positi-negatif pada anak-anak menjadi kabur dan bahkan hilang, dan sekarang para pakar ramai-ramai berbicara tentang karakter bangsa yang hilang.

B.      Realita perempuan sekarang
Buta pengetahuan tentang rumah tangga
Benar memang (menurutnya) bahwa tidak ada kurikulum pendidikan tentang parenting/kerumahtanggaan di semua jenjang pendidikan formal. Bahkan dalam keluarga sekalipun sekarang banyak ibu yang tidak atau belum sempat mengajarkan hal itu pada putrinya karna berbagai hal, hingga akhirnya prosentase data cerai lebih banyak daripada data nikah pertahunnya.
Remaja putri sekarang banyak disibukkan dengan kegiatan sekolah, les, privat, tugas yang notabenenya mengejar sisi intelektualitas. Tugas anak sekolah memang belajar, namun hal-hal penting yang terkait dengan sisi emosional dan spirit dan bahkan sisi religiusnya tidak kalah pentingnya untuk dipersiapkan sejak dini juga. Dua factor ini yang sering terlalaikan oleh orang tua dan hanya sekedar mengejar nilai akademis yang tinggi dengan berbagai daya dan upaya, hingga bahkan ada remaja putri yang alergi dengan kata “dapur” dan Jauh dari nilai luhur seorang wanita.
Ada ungakapan berbahasa Jawa yang sarat dengan makna dalam memandang remaja putri akhir akhir ini, yaitu “bocah manak bocah” (anak-anak melahikan anak).  Kata sederhana mengandung selaksa makna. “Salah pergaulan” bukan satu-satunya ungkapan penutup rumor tentang hal itu. Berbagai aspek telah ambil bagian dalam suksesi bocah manak bocah, misal: orang tua, pendidikan di sekolah, masyarakat, teman/komunitas, teknologi atau bahkan Negara.
Faktanya banyak Pengadilan Agama yang memberikan dispensasi bagi pasangan dibawah umur karena berbagai pertimbangan. Dinas kependudukan dan catatan sipil juga dapat memberikan akta kelahiran tanpa ayah. Dan yang lebih mengejutkan adalah hasil dari beberapa penelitian di berbagai kota yang menyatakanan sekian persen remaja putri sudah tidak perawan lagi, Serta banyaknya kasus aborsi di kalangan mahasiswi. Belum lagi jika dikaitkan dengan makin merebaknya kasus HIV di berbagai daerah.
Yang lebih parah lagi menurunya dan bahkan hilangnya rasa malu dan kesadaran tanggungjawab remaja saat ini sehingga hal yang selama ini dianggap tabu justru direkam dan dipublikasikan. Selain itu sikap remaja putri yang hampir sudah tidak menghargai nilai virginitasnya sendiri, dengan “menerima, merelakan dan meninggalkan” kekasihnya atas nama cinta/sudah tidak cinta, tanpa memperdulikan ‘kisah” yang telah dijalani dengan mudahnya. Belum lagi fenomena “cinta tak cukup satu/ gak zaman punya pacar satu” bagi ABG sekarang.
C.      Bias Gender
Perbincangan tentang Persamaan hak dan kewajiban antara pria dan wanita dalam bias gender mestinya bukanlah semata-mata suatu media untuk menggugat seluruh  budaya patriarki yang nampak mendeskreditkan posisi perempuan. Secara umum memang ada beberapa titik bahasan yang memang perlu mendapat gugatan guna emansipasi wanita. Namun terkadang LSM/Lembaga yang berkecimpung dalam bahasan tentang kesetaraan tersebut membuka wacana yang memungkinkan terjadinya mindset “kebablasan” yang bahkan meyerang lini absolute religius, sehingga menjadikan polemic dahsyat yang melibatkan berbagai kalangan.
Menggugat hukum agama dalam Islam, misalnya hukum waris. Bahkan ada pemikiran yang lebih ekstrim lagi, missal tentang polyandry. Itu semua diusung atas nama emansipasi dan bahkan HAM. Dan masih banyak lagi hal-hal yang sering kita dengar yang kadang membuat sebagian masyarakat tidak nyaman. Hal semacam itu bisa dikhawatirkan dapat meracuni pola pikir anak/orang yang belum mampu untuk memahaminya, dan tidak menutup kemungkinan menjadikan adanya gesekan horizontal. Namun hal ini akan berbeda jika berada dalam koridor kebebasan mimbar akademik.
Ada beberapa kajian lintas agama yang merasa gerah dan terusik dengan diusungnya tema-tema dalam kesetaraan gender, HAM dan demokrasi yang berujung pada dipasangnya skat bagi pengikut/pemeluknya. Hal itu dimaksudkan guna menjaga kehormatan, eksistensi, serta absoluttisme ajaran dalam agama. Bukan berarti tokoh agama yang bersangkutan antipasti terhadap emansipasi, HAM, demokrasi dan sebagainya, tapi lebih pada penilaian ada unsure “kebablasan”.

D.      Tawaran solusi
Paradigma lama tentang perempuan yang cenderung tersubordinasi kaum pria dan  hanya sebagai pelengkap kehidupan sebelum Islam justru sangat suram, dan Islam mengangkat derajat dan posisi perempuan menjadi labih terhormat dan mensejajarkan dengan pria. Jadi pada dasarnya emansipasi wanita bukanlah perihal baru, dan tidak bertentangan dengan Islam, karna Islam telah memposisikannya secara proporsional. Perempuan dalam kapasitasnya sebagai ibu rumah tangga berperan penting dan memegang kunci dalam keharmonisan rumah tangga, pendidikan karakkter anak, yang akan berpengaruh pada masyarakat, dan bangsa/negara.
Masalah perbedaan pria-wanita tidak selamanya dipaksakan untuk disejajarkan, justru perbedaan itu adalah sebuah pelengkap yang saling melengkapi dan mengisi kekurangan satu sama lain dalam mencapai tujuan hidaup, dan bukan menjadi perdebatan sengit. Selayaknya impowering women digalakkan dan dimulai sejak dini. Sebenarnya di Negara kita  Pemberdayaan  kaum perempuan sudah dimulai sejak dulu, namun akhir-akhir ini gaungnya kian memudar, missal kegiatan PKK ibu-ibu di desa. Kegiatan tersebut mempunyai peranan penting dalam memberdayakan kaum ibu di semua tingkat status social. Jika sekarang ditingkatkan kembali dan muatan misinya diperjelas dengan materi-materi tentang parenting bagi ibu muda dan usia pra nikah sungguh akan membawa dampak positif yang sangat besar. Masih banyak lagi kelompok/organisasi kewanitaan yang ada di negeri ini, mari bersama-sama mencoba mengembalikan karakter bangsa dan membendung arus modernisasi yang tidak sesuai dan dapat merusaka karakter, budaya dan bahkan falsafah bangsa Indonesia.
Terlepas dari asumsi adanya misi negative dari pegiat-pegiat bias gender yang banyak didanai dari luar negeri, alangkah baiknya bila visi misinya direview dan perlu interpretasi ulang dengan penyesuaian  budaya adat istiadat serta hukum yang berlaku serta kekhasan bangsa Indonesia dengan kebhinekaannya sehingga dapat merubah suatu budaya tanpa bergesekan dengan budaya itu. Luruskan kembali visi misi study tentang gender, dan fokuskan pada pemberdayaan perempuan Indonesia dalam berbagai bidang ketrampilan, memberikan pencerahan pemahaman akan hak dan kewajiban, serta pengetahuan akan payung hukum yang menjamin dan melindungi kaum wanita, tanpa harus berbenturan disana-sini.
Penanaman karakter dan pemahaman serta pengetahuan tentang kewanitaan sejak dini adalah keharusan yang menjadi tanggungjawab orang tua untuk melangsungkannya dari kecil hingga dewasa. Kealphaan akan hal tersebut dapat membawa ekses negative dalam kehidupannya kelak terutama dalam rumah tangga, karena berumahtangga dan menjadi ibu bagi kaum wanita adalah sebuah keniscayaan kodrati yang tidak dapat dihindari.
Masa pubertas adalah masa transisi yang sangat rawan, masa dimana ABG sedang mulai mencari dan memposisikan eksistensi diri di kalangan teman sebaya dan mencari jati diri. Rasa keingintahuannya akan berbagai hal sedang menanjak signifikan yang bahkan tak terbendung. Penalarannya menempatkan logika pada posisi teratas, yang dapat menembus dinding pembatas ketabuan. Maka di sinilah peranan keluarga terutama sosok seorang Ibu sangat  diperlukan untuk membentuk karakter, paradigma bahkan penanaman dogma dan norma sangat menentukan dengan didukung oleh anggota keluarga dengan memberikan ruang-waktu bersama mereka, masyarakat, pendidikan, dan tak kalah pentingnya mengonrol pergaulan teman sebaya, dan sebisa mungkin menempatkan putra-putri kita dilingkungan yang aman dan kondusif dari unsure-unsur negative. Jangan lupa, sebagai orang yang beriman, factor do’a kepada Tuhan merupak factor “x” yang jelas ada. Semoga putra-putri kita menjadi generasi yang lebih baik, yang akan bertanggungjawab atas bangsa dan Negara ini dan membawa kearah yang jauh lebih baik lagi. Amin.

sajak



BARA HATI
(guzhym)

Semburat  merah  membara membakar angkasa
Sisa-sisa keperkasaan sang surya mulai memudar
Disambut dengan dingin dan gulita marcapada
Mencekam dan menakutkan

Seiring ketakutanku akan hilangnya cahaya cintamu
Kurasakan memudar tersapu terik dan hempasan angin
Perjalanan hari yang panjang nan melelahkan
Selelah hatimu pada cintaku yang tak berujung

Kekhawatiranmu akan datangnya bayang-bayang suram
Kegelisahan dan ketidakpastianmu dalam bersikap
Menuntunmu dalam persimpangan gelap
Membutakan hatimu akan tulus rinduku yang lebam

TUGAS SANTRI



PEMBAGIAN TUGAS KAJIAN
SEJARAH NABI MUHAMMAD SAW
PONDOK PESANTREN PELAJAR SYAJARATUN THAAYIBAH KEBUMEN
SEM. 1 TAHUN 2013

NO
NAMA SANTRI
TOPIK / MATERI
1
NUR IMAN
PEMBOIKOTAN
2
NANANG ABDUL KHOLIK
DZUN NURROIN
3
RIZKI PUTRA RAMADAN
ISTRI-ISTRI & HIKMAH ATAS PERNIKAHAN MUHAMMAD SAW
4
RAHMATULLAH
AL FARUQ
5
BOGAN TRI RAHMAT
PERISTIWA DIOPERASINYA DADA MUHAMMAD WAKTU KECIL
6
HUTOMO ADB RAHMAN
MENGAPA MUHAMMAD MENERIMA PINANGAN KHADIJAH?
7
M. FIKRON NAJIB
HAMZAH RA
8
FIKRI NUR PAMUNGKAS
TRAGEDI KA’BAH DAN HAJAR ASWAD
9
YANDI DWI NUGROHO
ABU BAKAR AS SHIDIQ
10
ALI FAUZAN
PERISTIWA THOIF
11
HASAN RISKIAWAN
KEAJAIBAN SAAT  PERJALANAN KE SYAM YANG PERTAMA
12
RIZA KUSYANUARTO
PERANG PERTAMA DALAM HIDUP MUHAMMAD
13
DANI PUJI LEKSONO
PERJANJIAN AQOBAH
14
FIKRI HIDAYAT
PENGASUHAN DAN PERSUSUAN MUHAMMAD
15
BASIRUDIN
MENINGGALNYA AMINAH
16
AMIN AL QORNI
KELAHIRAN MUHAMMAD
17
WILDAN
SILSILAH MUHAMMAD
18



 KET.
1. Dimulai dari urutan no di atas.
2. Presentasi kajian setiap malam jum'at ba'da magrib / pada saat khitobah (muhadloroh) ba'da Isya. (melihat sikon)
3. Setiap presentasi kajian minimal 1 santri dan bisa 2 santri melihat situasi.
4. Masing-masing harus punya catatan referensi.
5. Hasil kajian harus dikirim softcopy (file) ke e-mail : kangsae@yahoo.co.id
 



Minggu, 04 Agustus 2013

ISU PENCAIRAN SERTIFIKASI 2013 BAGI GURU SD BERIJAZAH PAI

ANCAMAN TIDAK CAIR TUNJANGAN SERTIFIKASI 2013 BAGI IJAZAH YANG TIDAK SESUAI
Kuota sertifikasi 2013 dan daftar peserta serta jadwal PLPG pun sudah turun yang akan dimulai pada bulan Agustus 2013 ternyata masih menyisakan keraguan dan kekhawatiran bagi sebagian guru peserta PLGP. mereka adalah guru-guru yang ijazahnya (S1) tidak sesuai dengan mata pelajaran / tugas yang diembannya. ketakutan mereka berujung pada  tidak akan cairnya tunjangan sertifikasi walaupun yang bersangkutan telah memiliki lulus dan memiliki sertifikat pengajar profesional. hal ini terungkap pada beberapa waktu lalu ketika sosialisasi tentang sertifikasi 2013 oleh petugas dari Dinas DIKPORA kebupaten. ironisnya, tidak ada solusi yang tepat / melegakan, tetapi justru memberikan alternatif tidak bertanggungjawab dan tidak berdasar pada ketuentuan yang berlaku. bagaimana mungkin PNS di lingkungan Dinas DIKPORA dianjurkan untuk tidak mengikuti UKG, kemudian disarankan mengusulkan mutasi ke Kemenag bagi yang berijazah PAI/ PGSDI dalam waktu yang kurang dari 1 bulan (waktu itu) dari pelaksanaan UKG, lalu mengikuti UKG dari Kemenag.
Ketika kami mencoba konsultasi dengan pihak PGRI kecamatan maka memberikan saran agar tetap mengikuti proses UKG dan seterusnya, mengingat permasalan missmacth itu adalah masalah nasional bukan masalah lokal, dan pasti ada solusi dari pemerintah. justru apabila mutasi ke intsnsi Kemenag malah akan merepotkan sendiri karna memakan proses. hal iini saya sampaikan pada teman-teman yang merasa bermasalah agar lebih tenang dan dapat mengikuti UKG sebagaimana telah terjadwalkan. logisnya, apabila memang tidak diterima karena ketidaksesuaian antara ijazah dan tugas yang diembannya, maka mestinya pada saat pendataan secara ootomatis telah tertolak dan daftar nama peserta calon sertifikasi tidak muncul dalam data base kemendiknas. namun kenyataan nama tetap muncul, jadwal UKG tetap muncul, daftar PLPG juga tetap muncul. permasalan muncul lagi ketika kesekian kalinya didengungkan isu tidak akan cairnya tunjangan sertifikasi bagi yang berijazah "PAI", dan yang berijazah lain sseperti Bhs Inggris,MTK, PKn dll tetap bisa cair walaupun missmacht. ketika ditanya mengapa? jawabannya sungguh nyleneh, yaitu : "karena PAI produk KEmenag dan yang lain Produk Kemendiknas". aneh bukan? oknum  nara sumber itu mengaku mendapat informasi dari LPMP. apa iya begitu? kalo benar begitu, sungguh tragis nasibmu wahai ijazah PAI. menjadi anak tiri yang didzolimi. saya tidak percaya demikian. saya cari informasi lain.
tternyta setelah saya membaca buku 1 pedoman penetapan peserta sertifikasi 2013 disana tercantum sangat jelas contoh kasus dan penyelesainnya terutama yang berijazah PAI, pada halaman 23 sangat jelas.AMAN.... saya berkesimpulan bahwa para oknum nara sumber yang telah memberikan sosialisasi proses ssertifikasi yang notabenenya dari dinas Dikpora kabupeten ternyata hanya sebatas petugas "operator" komputer-internet yang meng-entri data, dan tidak/belum membaca buku 1 tentang pedoman dimaksud. kalopun memang benar sudah baca lalu tetap menggulirkan isu tersebut, maka ada pertanyaan "ada apa dengan dinas Dikpora kab kebumen?" apakah disana ada persaingan anntara pemegang proyek S1 UT dan S1 UKSW yang tidak mau bersaing secara sehat dengan STAINU kebumen? dengan alasan tidak sesuai, dll? wallohu a'lam .
yang jelas bagi saudara-saudara guru yang merasa ijazah S1 dan bidang tugas yang diemban tidak sesuai, terutama PAI (yang kelihatnnay didiskriditkan)  agar membaca BUku 1 Pedoman Penetapan Peserta sertifikasi 2013 terutama halaman 23. yang intinya, guru yang mengajar sebuah mapel /guru kelas lebih dari 5 tahun maka sertifikasinya adalah mapal/gru kelas tersebut walaupun tellah memiliki ijazah S1 yang tidak sesuai.
maju terus....