ANCAMAN TIDAK CAIR TUNJANGAN SERTIFIKASI 2013 BAGI IJAZAH YANG TIDAK SESUAI
Kuota sertifikasi 2013 dan daftar peserta serta jadwal PLPG pun sudah turun yang akan dimulai pada bulan Agustus 2013 ternyata masih menyisakan keraguan dan kekhawatiran bagi sebagian guru peserta PLGP. mereka adalah guru-guru yang ijazahnya (S1) tidak sesuai dengan mata pelajaran / tugas yang diembannya. ketakutan mereka berujung pada tidak akan cairnya tunjangan sertifikasi walaupun yang bersangkutan telah memiliki lulus dan memiliki sertifikat pengajar profesional. hal ini terungkap pada beberapa waktu lalu ketika sosialisasi tentang sertifikasi 2013 oleh petugas dari Dinas DIKPORA kebupaten. ironisnya, tidak ada solusi yang tepat / melegakan, tetapi justru memberikan alternatif tidak bertanggungjawab dan tidak berdasar pada ketuentuan yang berlaku. bagaimana mungkin PNS di lingkungan Dinas DIKPORA dianjurkan untuk tidak mengikuti UKG, kemudian disarankan mengusulkan mutasi ke Kemenag bagi yang berijazah PAI/ PGSDI dalam waktu yang kurang dari 1 bulan (waktu itu) dari pelaksanaan UKG, lalu mengikuti UKG dari Kemenag.
Ketika kami mencoba konsultasi dengan pihak PGRI kecamatan maka memberikan saran agar tetap mengikuti proses UKG dan seterusnya, mengingat permasalan missmacth itu adalah masalah nasional bukan masalah lokal, dan pasti ada solusi dari pemerintah. justru apabila mutasi ke intsnsi Kemenag malah akan merepotkan sendiri karna memakan proses. hal iini saya sampaikan pada teman-teman yang merasa bermasalah agar lebih tenang dan dapat mengikuti UKG sebagaimana telah terjadwalkan. logisnya, apabila memang tidak diterima karena ketidaksesuaian antara ijazah dan tugas yang diembannya, maka mestinya pada saat pendataan secara ootomatis telah tertolak dan daftar nama peserta calon sertifikasi tidak muncul dalam data base kemendiknas. namun kenyataan nama tetap muncul, jadwal UKG tetap muncul, daftar PLPG juga tetap muncul. permasalan muncul lagi ketika kesekian kalinya didengungkan isu tidak akan cairnya tunjangan sertifikasi bagi yang berijazah "PAI", dan yang berijazah lain sseperti Bhs Inggris,MTK, PKn dll tetap bisa cair walaupun missmacht. ketika ditanya mengapa? jawabannya sungguh nyleneh, yaitu : "karena PAI produk KEmenag dan yang lain Produk Kemendiknas". aneh bukan? oknum nara sumber itu mengaku mendapat informasi dari LPMP. apa iya begitu? kalo benar begitu, sungguh tragis nasibmu wahai ijazah PAI. menjadi anak tiri yang didzolimi. saya tidak percaya demikian. saya cari informasi lain.
tternyta setelah saya membaca buku 1 pedoman penetapan peserta sertifikasi 2013 disana tercantum sangat jelas contoh kasus dan penyelesainnya terutama yang berijazah PAI, pada halaman 23 sangat jelas.AMAN.... saya berkesimpulan bahwa para oknum nara sumber yang telah memberikan sosialisasi proses ssertifikasi yang notabenenya dari dinas Dikpora kabupeten ternyata hanya sebatas petugas "operator" komputer-internet yang meng-entri data, dan tidak/belum membaca buku 1 tentang pedoman dimaksud. kalopun memang benar sudah baca lalu tetap menggulirkan isu tersebut, maka ada pertanyaan "ada apa dengan dinas Dikpora kab kebumen?" apakah disana ada persaingan anntara pemegang proyek S1 UT dan S1 UKSW yang tidak mau bersaing secara sehat dengan STAINU kebumen? dengan alasan tidak sesuai, dll? wallohu a'lam .
yang jelas bagi saudara-saudara guru yang merasa ijazah S1 dan bidang tugas yang diemban tidak sesuai, terutama PAI (yang kelihatnnay didiskriditkan) agar membaca BUku 1 Pedoman Penetapan Peserta sertifikasi 2013 terutama halaman 23. yang intinya, guru yang mengajar sebuah mapel /guru kelas lebih dari 5 tahun maka sertifikasinya adalah mapal/gru kelas tersebut walaupun tellah memiliki ijazah S1 yang tidak sesuai.
maju terus....